Perda Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi
Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), syarat :
a. Foto copy akta pendirian perusahaan dan perubahannya
(bagi yang memiliki akta perubahan)
b. Foto copy Sertifikat Badan Usaha (SBU)
c. Foto copy NPWP, TDP dan Izin Gangguan
d. Foto copy KTP Direktur dan Komanditer
e. Foto copy ijazah Direktur (bagi yang memakai gelar akademis)
f. Foto copy KTP dan ijazah Tenaga Non Teknik
g. Foto copy KTP dan (legalisir) Ijazah Tenaga Teknik
h. Foto copy sertifikat Ketrampilan Kerja Tenaga Teknik
i. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kepala Desa/Kelurahan
j. Surat Keterangan bahwa Pengurus Perusahaan tidak dalam
kedudukan sebagai PNS, TNI, POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, Pejabat
Negara dan atau yang dipersamakan.
k. Bukti kepemilikan Perusahaan (peralatan kantor dan peralatan
kerja)
l. Neraca tahun berjalan
m. Pas foto Direktur ukuran 3/4 cm (warna) sebanyak 2 (dua)
lembar setiap bidang
n. IUJK lama (bagi yang memperpanjang)